DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sambil Tertawa Tipis, Dede Sebut 3 DPO di Kasus Vina Tidak Ada: Sampai Ujung Dunia Gak Bakal Ketemu

Ia mengatakan tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kasus Vina Cirebon, yang tertuang di isi putusan, tidak ada. 

|

Menurut Susno, tindakan anggota polisi tersebut sudah benar. 

Pernyataan Susno ini justru bertolak belakang dengan Mabes Polri yang mengutus Propam untuk memberi sanksi kepada polisi tersebut. 

Susno Duadji secara yakin mengatakan bahwa peristiwa meninggalnya Vina dan Eky yang terjadi di jembatan layang Talun, Kabupaten Cirebon, bukan karena kasus pembunuhan. 

Ia berterimakasih kepada Polres Kabupaten Cirebon karena telah melakukan penyidikan ini dengan baik 

"Saya berterimakasih kepada Polres Kabupaten Cirebon, yang telah menyidik dengan baik. Kemudian, saya dengar ada yang menyidik dengan baik ini kecelakaan lalu lintas mudah-mudahan tidak diberi sanksi. Kabupaten Cirebon telah berbuat benar," ujar Susno seperti dikutip di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (24/7/2024). 

Bahkan Susno dengan Pede (percaya diri) bakal memberikan uang Rp 10 juta dari gaji pensiunannya bagi yang bisa membuktikan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan.

"4 kali gaji pensiun loh. Daripada kita pusing-pusing membuktikan ini. Saya belajar lalu lintas dan pernah jadi Kasat Lantas saya ini. Sudah benar apa yang dilakukan Polres Kabupaten Cirebon tapi lebih meyakinkan lagi, saya beri Rp 10 juta yang bisa buktikan," ujarnya. 

Disanksi Mabes Polri

Namun, Pihak Mabes Polri justru malah memberikan sanksi kepada anggota polisi yang pertama kali membuat laporan kecelakaan terhadap korban Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam. 

Bahkan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut anggotanya itu kurang teliti dalam mengusut kasus tersebut. 

Terkait kasus ini, Sandi menjelaskan, pihak kepolisian awalnya menerima laporan bahwa Vina dan Eki tewas akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

"Ketika laka lantas, anggota menjalanlan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024) seperti dikutip Kompas.com. 

Sandi mengatakan, tindakan anggota tersebut merupakan bentuk ketidaktelitian karena mengategorikan kasus Vina dan Eki sebagai kecelakaan biasa.

Kemudian, beberapa hari setelahnya terungkap bahwa kasus itu merupakan pembunuhan sadis.

Meski begitu, Sandi menyebut anggota yang tidak teliti di awal kasus Vina dan Eki ini sudah diberi sanksi pada 2016 lalu.

"Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses propam dan diberikan sanksi," ungkap dia.

Bukan pembunuhan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved