DPR Sahkan Revisi PKPU Pagi Ini, KPU Tegas Ikuti Putusan MK, PDIP Mengawal: Agar Tak Melenceng
DPR RI mengesahkan revisi PKPU pagi ini, Minggu (25/8/2024). KPU tegas bakal mengikuti putusan MK. Fraksi PDIP bakal mengawal agar tidak melenceng.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - DPR RI bakal menggelar rapat pengesahan draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada Minggu (25/8/2024) pukul 10.00 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan revisi draf PKPU akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024.
Sedangkan, Fraksi PDI Perjuangan tegas akan mengawal draf PKPU agar tidak meleceng sampai disahkan DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan rapat yang digelar pada hari libur merupakan inisiatif DPR.
Hal tersebut telah dikomunikasi kepada pemerintah. Rapat tersebut dimajukan pada hari ini yang seharusnya digelar pada Senin (26/8/2024).
"Supaya semua kita lega, tidak ada lagi prasangka buruk, berspekulasi maka sebisa mungkin kita tuntaskan secepat mungkin,” kata Doli dalam agenda rapat konsinyering di Ayana MidPlaza, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Ahmad Doli memastikan tetap dalam koridor tatib serta mendapatkan izin pimpinan DPR.
“Alhamdulillah diizinkan, besok perwakilan pemerintah juga datang biasanya dari Kemendagri,” urainya.
Ahmad Doli mengatakan rapat pengesahan tidak akan berlangsung lama karena sudah tidak ada lagi yang mesti diperdebatkan.
Menurutnya seluruh fraksi di Komisi II sudah satu pemahaman merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024.

“Untuk urusan kayak begini setengah jam juga selesai. Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul up to date, dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua,” tukasnya.
Lebih lanjut, langkah mempercepat pengesahan revisi PKPU nomor 8 tahun 2024 sebagai respons cepat terhadap aspirasi dari mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat.
Ahmad Doli bilang begitu setelah draft PKPU disepakati, KPU akan menyampaikan ke pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk dimasukkan ke perintah negara.
“Saya kira dalam hitungan jam sudah bisa terbit. Itu kan teknis administratif tapi prinsipnya setelah konsultasi kita putuskan itu sudah berlaku,” pungkasnya.
KPU Pastikan Merujuk Putusan MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.