DPR Sahkan Revisi PKPU Pagi Ini, KPU Tegas Ikuti Putusan MK, PDIP Mengawal: Agar Tak Melenceng
DPR RI mengesahkan revisi PKPU pagi ini, Minggu (25/8/2024). KPU tegas bakal mengikuti putusan MK. Fraksi PDIP bakal mengawal agar tidak melenceng.
Junimart menuturkan bahwa draf PKPU nantinya akan disahkan dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Tentu kita sudah sepakat mengikuti putusan MK,” tambahnya.
MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) syarat pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di Pilkada.
Dalam putusannya MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Yang terbaru, Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait perubahan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 di Gedung Parlemen, Jakarta, Minggu (25/8/2024) pukul 10.00 WIB.
RDP dilakukan sehari lebih cepat dari rencana agenda sebelumnya pada Senin (26/8/2024).
Setelah seluruh fraksi sepakat atas revisi draf PKPU, lalu akan dilakukan harmonisasi untuk kemudian lanjut disahkan. (Tribunnews.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.