IPW Minta Pembahasan RKUHAP Libatkan Akademisi dan Jamin Perlindungan HAM

IPW menilai pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilakukan secara komprehensif

(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
IPW BICARA RKUHAP - Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). Sugeng menilai pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilakukan secara komprehensif 

"Kalau menurut saya harus ada lembaga yang mengawasi proses kerja kepolisian. Bukan hanya komisi III supaya privasi orang tidak dilanggar," tuturnya.

Di sisi lain, Sugeng juga menyarankan agar Koalisi Masyarakat Sipil aktif menyuarakan masukan mereka dalam pembahasan RKUHAP, baik melalui diskusi maupun forum resmi RDPU.

“Kalau hasil akhirnya tidak memuaskan dan dinilai melanggar prinsip konstitusi, jalan akhirnya bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.

Ia berharap RKUHAP yang baru memiliki perspektif penghormatan terhadap HAM, kepastian hukum, dan mengakomodasi pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.

"Sekarang kan bukan soal menghukum tapi bagaimana ada satu upaya-upaya baru dalam menyelesaikan permasalahan hukum itu dengan pendekatan restoratif justice," kata dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved