IPW Minta Pembahasan RKUHAP Libatkan Akademisi dan Jamin Perlindungan HAM
IPW menilai pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilakukan secara komprehensif
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Kalau menurut saya harus ada lembaga yang mengawasi proses kerja kepolisian. Bukan hanya komisi III supaya privasi orang tidak dilanggar," tuturnya.
Di sisi lain, Sugeng juga menyarankan agar Koalisi Masyarakat Sipil aktif menyuarakan masukan mereka dalam pembahasan RKUHAP, baik melalui diskusi maupun forum resmi RDPU.
“Kalau hasil akhirnya tidak memuaskan dan dinilai melanggar prinsip konstitusi, jalan akhirnya bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.
Ia berharap RKUHAP yang baru memiliki perspektif penghormatan terhadap HAM, kepastian hukum, dan mengakomodasi pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.
"Sekarang kan bukan soal menghukum tapi bagaimana ada satu upaya-upaya baru dalam menyelesaikan permasalahan hukum itu dengan pendekatan restoratif justice," kata dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Hasil Investigasi Diumumkan Besok, IPW Dorong Bentuk TPF Kasus 3 Polisi Tewas Gerebek Sabung Ayam |
![]() |
---|
Tak Cukup Pemecatan, IPW Mau 5 Perwira Polisi Terlibat Pemerasan Anak Bos Prodia Diproses Pidana |
![]() |
---|
AKBP Bintoro Diduga Peras Bos Prodia Rp 5 Miliar, Kompolnas Dorong Polri Gelar Sidang Etik |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Respons Dugaan AKBP Bintoro Lakukan Pemerasan Rp 20 M, Janji Proses Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Catatan Akhir Tahun 2024, IPW Ungkap Polisi Akhiri Hidup Meningkat Tajam, Simak Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.