Setelah Pembebasan Hasto dan Tom Lembong, Rocky Gerung Sebut Isu Selanjutnya Adalah Fufufafa
Setelah ramai soal pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, selanjutnya publik akan menggaungkan kembali isu Fufufa
Kebijakan Prabowo itu disetujui DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Selain kepada Hasto, amnesti juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Naikkan Jabatan Qodari, Prabowo Dikritik Keras Rocky Gerung: Cacat Etis hingga Gak Ngerti Demokrasi |
![]() |
---|
Rocky Gerung Ramai Diprotes Lantaran Prabowo Rombak Kabinet Tanpa Singkirkan Geng Solo |
![]() |
---|
SOSOK Prof Paiman Raharjo, Eks Wamendes yang Diusulkan Sedulur Jokowi Masuk Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Refly Harun Sebut Hasan Nasbi Dicopot Bukan Karena Ucapan 'Masak Saja', PCO yang Tak Dianggap? |
![]() |
---|
Rizki Irmansyah Turun Tangan di Kasus Kepala Sekolah di Prabumulih, Terkuak Sosoknya yang Serba Bisa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.