Purbaya Kaji Popok Kena Cukai, Kritik Ferdinand Hutahaean: Ternyata Anda Makin Pusing Ngurus Negara
Ferdinand Hutahaean menanggapi rencana Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan cukai terhadap popok hingga tisu basah, Senin (10/11/2025).
Fakta Singkat:
- Ferdinand Hutahaean mengkritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana mengenakan cukai pada popok, tisu basah, dan alat makan sekali pakai.
- Ia menilai Purbaya belum menepati janji menagih utang pajak Rp60 triliun dari konglomerat.
- Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana penambahan popok dan alat makan minum sekali pakai sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
TRIBUNJAKARTA.COM - Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menanggapi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan cukai terhadap sejumlah produk, Senin (10/11/2025).
Kebijakan baru pengenaan cukai itu rencananya akan diterapkan terhadap produk alat makan sekali pakai, popok anak dan tisu basah.
Ferdinand Hutahaean pun menduga produk lain yang akan dikenakan cukai yakni sabun.
Ia mencontohkan sabun cuci piring, sabun cuci pakaian hingga sabun mandi atau produk lain yang digunakan masyarakat.
"Saya pernah berkata purbaya jangan omong besar tunjukkan kinerja, tunjukkan mampu melakukan yang diucapkan," kata Ferdinand Hutahaean dikutip dari akun instagram pribadinya, Senin (10/11/2025).
Ia pun mengingat ucapan Purbaya akan menagih utang pajak dari ratusan konglomerat yang mengemplang pajak Rp 60 triliun.
Dimana, kata Ferdinand Hutahaean, sampai saat ini ucapan Purbaya belum dapat terlaksana.
"Padahal waktu itu Purbaya mengatakan di akhir september, seminggu. Ini sudah mau dua bulan Purbaya tagih dulu lah, tunjukkan kau berani, jangan hanya omon-omon," kata Ferdinand.
Ferdinand pun kembali mengungkit rencana Purbaya yang akan mengenakan cukai terhadap alat makan sekali pakai, popok dan tisu basah.
"Ternyata anda semakin pusing kan ngurusin negara ini. Saya mengatakan dulu saya orang yang pertama tepuk tangan paling kencang kalau anda bisa melakukan yang anda ucapkan. Tapi sampai hari ini semuanya masih omon-omon saja, kasihan rakyat kan kalau nanti beban bertambah kalau dengan pajak-pajak baru itu," ucap Ferdinand.
Banyak Dibaca:
- Foto Terduga Pelaku Ledakan Beredar, Ibu Ini Histeris Datangi SMAN 72: Itu Fadel Ponakan Saya!
- Analisis Ade Armando Projo-Solo Perang Ditepis Pengamat: Sekujur Tubuh Budi Arie Beraroma Jokowi
- Dasco Enteng Mentahkan Pengamat Soal Wacana Budi Arie Masuk Gerindra Drama Settingan Jokowi
- 'Mau Sama Papa' Ucap Bilqis Sambil Nangis, Ini Usaha Polisi Bujuk Suku Anak Dalam Serahkan Korban
Rencana Purbaya
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana penambahan popok dan alat makan minum sekali pakai sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Kajian ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai.
Dalam beleid tersebut disebutkan, pemerintah mulai melakukan penyusunan kajian potensi cukai terhadap dua produk tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas sumber penerimaan negara.
“Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” tertulis dalam PMK itu, Jumat (7/11/2025).
Selain dua produk tersebut, pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penerapan cukai terhadap tisu basah.
Kementerian Keuangan juga menyiapkan langkah perluasan basis penerimaan dari sisi bea keluar, termasuk usulan kenaikan batas atas ekspor kelapa sawit.
Banyak Dibaca:
- Dasco Mentahkan Analisis Pengamat Soal Wacana Budi Arie Masuk Gerindra Drama Settingan Jokowi
- Ibunda Sampai Datangi Paranormal: Bilqis Diculik di Makassar, Namanya Diubah Saat Dijual di Jambi
- Cerita Dokter Tifa Nikmati Rujak Cingur di Pasar Jatinegara Saat Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
- Pak RT Ungkap Perilaku Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Berubah, Reza Indragiri Ungkit Bullying
Dalam kebijakan jangka menengah 2025–2029, pemerintah memasukkan cukai emisi kendaraan bermotor serta produk pangan olahan bernatrium tinggi (P2OB) ke dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan barang kena cukai umumnya memiliki karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan atau diawasi karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.
“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Nirwala.
Kementerian Keuangan belum menjelaskan alasan rinci pemilihan produk-produk tersebut dalam kajian cukai baru.
Namun, secara umum, pengenaan cukai diarahkan untuk menjaga keadilan, keseimbangan, serta efisiensi dalam konsumsi produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan.
Berita Terkait
- Baca juga: Relawan Jokowi Puji Whoosh, Ferdinand Hutahaean Keras ke Jokowi: Manipulasi Berbicara Seolah Heroik
- Baca juga: "Ini Kegilaan Luar Biasa", Ferdinand Hutahaean PDIP Tolak Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
- Baca juga: Dulu Kritik, Kini Ferdinand Hutahaean Dukung Purbaya Tolak Utang Kereta Cepat: Jokowi Tanggung Jawab
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/RENCANA-CUKAI-Menteri-Keuangan-Purbaya-Yudhi-Sadewa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.