Sederet FAKTA Irjen Napoleon yang Aniaya M Kece di Tahanan, Tersulut Emosi sampai Dijamu Makan Jaksa

Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan kliennya sempat emosional saat rekonstruksi perkara.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook via Kompas.com
Foto Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo saat makan siang bersama di Kejari Jaksel dari unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook. 

Pada 11 Februari 2020, Kapolri saat itu yakni Jenderal Pol Idham Aziz melantik Napoleon Bonaparte sebagai Kadiv Hubinter Polri.

Baca juga: Dramatisnya Aksi 2 Polwan Kejar Pencuri Bersenjata di Serang, Pelaku Tabrak Polisi dan Tembak Warga

Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Namun, baru lima bulan menduduki jabatan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte karena tersandung kasus suap red notice buronan BLBI, Djoko Tjandra.

Lantas, pada 17 Juli 2020, Jenderal Pol Idham Aziz mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan memindahkannya sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Ditetapkan Tersangka dan Emosi saat Rekonstruksi

Pada 14 Agustus 2020, Polri mengumumkan Irjen Napoleon Bonaparte telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, ada tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sama.

Mereka yakni mantan Kakorwas PPNS Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Baca juga: Istri Meninggal Covid-19, Emosi Pria Ini Buat Nakes Syok Gara-gara Tolak Pemakaman Secara Prokes

Pada 27 Agustus 2020, penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Para tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi perkara itu, termasuik Irjen Napoleon Bonaparte.

Namun, rupanya ada insiden kecil mewarnai rekonstruksi perkara dengan tersangka jenderal bintang dua itu.

Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan kliennya sempat emosional saat rekonstruksi perkara.

"Tersulut emosinya karena ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai faktanya. Tidak sesuai dengan yang dijadikan rekonstruksi. Jadi gelar rekonstruksi itu tidak sesuai dengan yang beliau sampaikan di berita acaranya," kata Putri dalam keterangannya.

Baca juga: Hadapi Tantangan Zaman, Jenderal Andika Sampaikan Pesan Khusus ke Calon Dokter Muda Angkatan Darat

Fakta yang dimaksudkan adalah fakta yang diungkap oleh tersangka Tommy Sumardi. Ia mengatakan keterangan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan tidak sesuai fakta.

"Keterangan salah satu tersangka tidak sesuai fakta di lapangan, seperti itu. Makanya beliau tersulut gitu emosi nya, kenapa seperti ini," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya memastikan tidak tersulut emosi dengan penyidik Bareskrim Polri. "Oh tidak, tidak ke penyidik. Tapi terhadap pernyataan TS," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved