Sederet FAKTA Irjen Napoleon yang Aniaya M Kece di Tahanan, Tersulut Emosi sampai Dijamu Makan Jaksa
Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan kliennya sempat emosional saat rekonstruksi perkara.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Dari serangkaian persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Irjen Napoleon Bonaparte bersama Brigjen Prasetijo Utomo terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.
Uang itu diberikan melalui perantara yakni Tommy Sumardi.
Baca juga: Geledah Ruangan Azis Syamsuddin, KPK Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Suap di Tanjungbalai
Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia sempat mengajukan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.
Napoleon disebut hakim menghapus nama Djoko Tjandra di sistem Imigrasi dengan menyurati Imigrasi saat itu.
“Dengan tujuan agar terdakwa memberikan informasi mengenai status Interpol red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan menyurati Dirjen Imigrasi agar status DPO Joko Soegiarto Tjandra bisa dihapus dari sistem ECS pada SIMKIM di Dirjen Imigrasi,” ungkap hakim anggota.
Hakim mengatakan sejatinya Napoleon tahu red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Oleh karena itu, dia menyurati Imigrasi sehingga nama Djoko Tjandra terhapus.
Baca juga: KPK Untuk Pertama Kali Usut Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, 2 Mobil Disita
Padahal, Kejaksaan Agung saat itu masih membutuhkan red notice Djoko Tjandra karena masih menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Penghapusan red notice di Imigrasi membuat Djoko Tjandra berhasil masuk ke wilayah Indonesia hingga bisa mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali.
Napoleon dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diduga Aniaya Youtuber Muhammad Kece di Dalam Tahanan

Bareskrim Polri melakukan penyelidikan setelah Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Laporan dibuat langsung oleh pemilik nama Muhammad Kosman dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Hidup Sehari-hari Pakai Duit Sahabat Rp 970 Juta, Pengacara Aniaya Korban Biar Utangnya Tak Ditagih
Menurut Rusdi, pihaknya telah memeriksa 3 orang sebagai saksi. Dan kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan.
Meski begitu, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan penganiayaan yang dialami Muhamad Kece.
"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," kata dia.
Dijelaskannya, hingga kini penyidik terus mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dengan kasus ini.
Rusdi mengatakan, pihaknya juga bakal mendalami terkait pengawasan internal Rutan Bareskrim hingga kasus penganiayaan tersebut sampai terjadi.
"Nanti kita teliti lagi sampai terjadi itu. Yang jelas, memang terjadi penganiayaan. Sudah proses penyidikan dan kita tunggu saja untuk menentukan tersangkanya," kata Rusdi.
Baca juga: Polres Tangsel Tetapkan 2 Penganiaya Tahanan yang Tewas Sebagai Tersangka
Ia memastikan Muhammad Kece juga masih dalam kondisi sehat di Rutan Bareskrim Polri.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan penganiayaan ini.
Tujuannya untuk mengetahui kronologi sekaligus pemicu Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
"Nanti akan didalami (pemicu penganiayaan) setelah pemeriksaan yang bersangkutan (Irjen Napoleon)," kata Andi.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.
"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya," jelasnya.
(TribunJakarta.com/Tribunnews.com/Kompas.com)