Sederet FAKTA Irjen Napoleon yang Aniaya M Kece di Tahanan, Tersulut Emosi sampai Dijamu Makan Jaksa

Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan kliennya sempat emosional saat rekonstruksi perkara.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook via Kompas.com
Foto Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo saat makan siang bersama di Kejari Jaksel dari unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook. 

TRIBUNJAKARTA.COM - YouTuber Muhammad Kece yang menjadi tersangka kasus penistaan dugaan agama mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Selidik punya selidik, sosok orang yang diduga menganiaya Youtuber bernama asli Muhamad Kosman itu bukan orang sembarangan, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte.  

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Jenderal bintang dua itu merupakan terpidana kasus suap red notice buronan kasus BLBI, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Muhammad Kece dan Irjen Napoleon Bonaparte sama-sama mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya, betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Sabtu (18/9/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Sempat Bungkam, Ini Momen Perdana Irjen Napoleon Kenakan Baju Tahanan: Tunggu Tanggal Mainnya

Polisi mengindikasikan Muhammad Kece tidak mengalami luka yang parah sehingga tetap berada di Rutan Bareskrim Polri.

Berikut fakta-fakta tentang Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri seperti dirangkum TribunJakarta,com:

Baru 5 Bulan Menjabat Tersandung Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Sekilas Profil Irjen Napoleon Bonaparte.

Napoleon Bonaparte adalah jenderal polisi kelahiran Sumatera Selatan 26 November 1965 (55 tahun) dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988.

Selepas Akpol, Napoleon Bonaparte pernah menduduki beberapa jabatan penting di Polri.

Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial Hingga Surati Kapolri

Ia pernah menjabat Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel (2006), Wadir Reskrim Polda Sumsel (2008) dan Direktur Reskrim Polda DIY (2009).

Pada 2011, Napoleon Bonaparte ditarik ke Mabes Polri di Jakarta menjadi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Selanjutnya, ia menjabat Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri (2012) dan Kabag Bindik Dit Akademik Akpol (2015).

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte

Pada 2016, Napoleon Bonaparte ditugaskan ke Divis Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dan berlanjut menjabat Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2017.

Pada 11 Februari 2020, Kapolri saat itu yakni Jenderal Pol Idham Aziz melantik Napoleon Bonaparte sebagai Kadiv Hubinter Polri.

Baca juga: Dramatisnya Aksi 2 Polwan Kejar Pencuri Bersenjata di Serang, Pelaku Tabrak Polisi dan Tembak Warga

Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Namun, baru lima bulan menduduki jabatan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte karena tersandung kasus suap red notice buronan BLBI, Djoko Tjandra.

Lantas, pada 17 Juli 2020, Jenderal Pol Idham Aziz mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan memindahkannya sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Ditetapkan Tersangka dan Emosi saat Rekonstruksi

Pada 14 Agustus 2020, Polri mengumumkan Irjen Napoleon Bonaparte telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, ada tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sama.

Mereka yakni mantan Kakorwas PPNS Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Baca juga: Istri Meninggal Covid-19, Emosi Pria Ini Buat Nakes Syok Gara-gara Tolak Pemakaman Secara Prokes

Pada 27 Agustus 2020, penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Para tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi perkara itu, termasuik Irjen Napoleon Bonaparte.

Namun, rupanya ada insiden kecil mewarnai rekonstruksi perkara dengan tersangka jenderal bintang dua itu.

Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan kliennya sempat emosional saat rekonstruksi perkara.

"Tersulut emosinya karena ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai faktanya. Tidak sesuai dengan yang dijadikan rekonstruksi. Jadi gelar rekonstruksi itu tidak sesuai dengan yang beliau sampaikan di berita acaranya," kata Putri dalam keterangannya.

Baca juga: Hadapi Tantangan Zaman, Jenderal Andika Sampaikan Pesan Khusus ke Calon Dokter Muda Angkatan Darat

Fakta yang dimaksudkan adalah fakta yang diungkap oleh tersangka Tommy Sumardi. Ia mengatakan keterangan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan tidak sesuai fakta.

"Keterangan salah satu tersangka tidak sesuai fakta di lapangan, seperti itu. Makanya beliau tersulut gitu emosi nya, kenapa seperti ini," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya memastikan tidak tersulut emosi dengan penyidik Bareskrim Polri. "Oh tidak, tidak ke penyidik. Tapi terhadap pernyataan TS," pungkasnya.

Pada 16 Oktober 2020, penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sekaligus penahanan keempat tersangka.

Dua Jenderal Tersangka Dijamu Makan Siang oleh Kajari

Meski sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap, rupanya Napoleon Bonapelon dan Prasetijo Utomo yang terdokumentasi mengikuti jamuan makan siang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, usai dilimpahkan tersangka dan barang bukti pada 16 Okotber 2021.

Foto Irjen Napoloen, Brigjen Prasetijo Utomo bersama tiga orang lainnya mengikuti jamuan makan siang itu pun viral di media sosial.

Informasi yang beredar, mereka dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. Meski demikian, Anang tidak terlihat dalam foto.

Foto makan siang bersama itu diunggah pengacara Prasetijo bernama Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya.

Beserta foto, Petrus juga mengunggah caption yang menyebut bahwa jamuan makan siang itu terjadi saat penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejari Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Baca juga: Polisi Dalami Unsur Kesengajaan di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, 48 Nyawa Narapidana Tewas

Ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/10/2020), Petrus membenarkan jamuan makan siang tersebut.

"Memang kejadian seperti itu. Hanya makan siang, karena memang jam makan dan (makanan) belinya di kantin," ujar Petrus.

Menurut Petrus, jamuan makan siang dari kepala kejaksaan negeri kepada tersangka seperti itu merupakan hal yang wajar dilakukan. Bukan hal yang luar biasa.

"Soal makan itu semua, termasuk minum teh, kopi dan hal lain, biasa seperti saat mendampingi di kepolisian, kejaksaan atau KPK. Bila jam makan, ya pasti dikasih makan. Tidak mungkin tersangka diizinkan cari makan sendiri," lanjut dia.

Baca juga: Detik-detik Mencekam Napi Saling Injak Berebut Selamat, Yang Terkunci di Sel Tewas Terbakar

Petrus pun menyayangkan apabila momen biasa tersebut menjadi viral di media sosial. Ia menyebut, ada pihak yang menarasikan fotonya secara negatif sehingga foto tersebut menjadi viral.

"Di postingan saya itu (sebenarnya) ungkapan terima kasih. Tetapi dinarasikan lain, makanya jadi viral," ucap Petrus.

Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com masih mencoba menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta tanggapan.

Divonis Terbukti Terima Suap dan Dihukum 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2021).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari serangkaian persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Irjen Napoleon Bonaparte bersama Brigjen Prasetijo Utomo terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Uang itu diberikan melalui perantara yakni Tommy Sumardi.

Baca juga: Geledah Ruangan Azis Syamsuddin, KPK Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Suap di Tanjungbalai

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia sempat mengajukan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

Napoleon disebut hakim menghapus nama Djoko Tjandra di sistem Imigrasi dengan menyurati Imigrasi saat itu.

“Dengan tujuan agar terdakwa memberikan informasi mengenai status Interpol red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan menyurati Dirjen Imigrasi agar status DPO Joko Soegiarto Tjandra bisa dihapus dari sistem ECS pada SIMKIM di Dirjen Imigrasi,” ungkap hakim anggota.

Hakim mengatakan sejatinya Napoleon tahu red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Oleh karena itu, dia menyurati Imigrasi sehingga nama Djoko Tjandra terhapus.

Baca juga: KPK Untuk Pertama Kali Usut Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, 2 Mobil Disita

Padahal, Kejaksaan Agung saat itu masih membutuhkan red notice Djoko Tjandra karena masih menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Penghapusan red notice di Imigrasi membuat Djoko Tjandra berhasil masuk ke wilayah Indonesia hingga bisa mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali. 

Napoleon dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diduga Aniaya Youtuber Muhammad Kece di Dalam Tahanan

Kolase Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan YouTuber Muhammad Kece (kanan).
Kolase Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan YouTuber Muhammad Kece (kanan). (TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece)

Bareskrim Polri melakukan penyelidikan setelah Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Laporan dibuat langsung oleh pemilik nama Muhammad Kosman dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Hidup Sehari-hari Pakai Duit Sahabat Rp 970 Juta, Pengacara Aniaya Korban Biar Utangnya Tak Ditagih

Menurut Rusdi, pihaknya telah memeriksa 3 orang sebagai saksi. Dan kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan.

Meski begitu, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan penganiayaan yang dialami Muhamad Kece.

"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," kata dia.

Dijelaskannya, hingga kini penyidik terus mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dengan kasus ini.

Rusdi mengatakan, pihaknya juga bakal mendalami terkait pengawasan internal Rutan Bareskrim hingga kasus penganiayaan tersebut sampai terjadi.

"Nanti kita teliti lagi sampai terjadi itu. Yang jelas, memang terjadi penganiayaan. Sudah proses penyidikan dan kita tunggu saja untuk menentukan tersangkanya," kata Rusdi.

Baca juga: Polres Tangsel Tetapkan 2 Penganiaya Tahanan yang Tewas Sebagai Tersangka 

Ia memastikan Muhammad Kece juga masih dalam kondisi sehat di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan penganiayaan ini.

Tujuannya untuk mengetahui kronologi sekaligus pemicu Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

"Nanti akan didalami (pemicu penganiayaan) setelah pemeriksaan yang bersangkutan (Irjen Napoleon)," kata Andi.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.

"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya," jelasnya.

(TribunJakarta.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved