Cerita Kriminal

4 Fakta Guru Mesum di SMKN Penjaringan Jakarta Utara: Modus Panggil Satu Per Satu Siswi ke Kelas

Berikut sederet fakta terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di SMKN Jakarta Utara. 

|
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan seksual seks. Berikut sederet fakta terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di SMKN Jakarta Utara.  

Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti kepala sekolah yang segera memintai keterangan dari para korban dan Hanafi.

Kepala SMKN Jakarta, Ng mengatakan, dari keterangan para korban, Hanafi disebutkan telah memanfaatkan otoritasnya sebagai guru untuk mencabuli murid-muridnya.

Ia menjadikan ruang kelas seni budaya sebagai tempatnya melampiaskan nafsu kepada para korban, yang sebagian masih termasuk anak di bawah umur.

"Dilakukannya di lantai 2, di ruang kelas seni budaya," ungkap Ng.

4. Dibebastugaskan

Menurut Ng, kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hanafi sudah ditindaklanjuti pihak sekolah.

Saat ini, guru seni budaya itu sudah dibebastugaskan dan tak lagi mengajar di SMKN Jakarta per tanggal 8 Oktober 2024.

Kemudian, kepada belasan murid yang menjadi korban, pihak sekolah berjanji akan melakukan pendampingan dan pemulihan trauma secara berkelanjutan.

Terkait kelanjutan nasib H, saat ini masih diproses oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Manakala diperlukan pembimbingan, pendampingan, kami akan selalu dampingi mereka agar trauma tersebut hilang. Saat diperlukan ahli-ahli tertentu, kami akan mendatangkan. Tapi sejauh ini belum ada permintaan untuk saya harus mendatangkan ahli-ahli ini," jelasnya.

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved