Mahfud MD Sebut Prabowo Jalankan Politik Joko Tingkir: Tangani Kerbau Ngamuk di Pasar

Mantan Menko Polhukam (2019-2024), Mahfud MD, menyebut Presiden Prabowo Subianton sedang menjalankan politik Joko Tingkir.

|
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan
POLITIK JOKOW TINGKIR - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan keterangan pers seusai meresmikan Kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Sabtu (7/1/2023). Kini, Mantan Menko Polhukam (2019-2024), Mahfud MD, menyebut Presiden Prabowo Subianton sedang menjalankan politik Joko Tingkir. 

"Pak Prabowo turun tangan, hukum mati, di depan jaksa Agung, hukum mati atau 50 tahun. Nah jaksa Agung langsung naik dan pengadilan juga gak berani. Presiden sudah bilang gitu, jatuh 20 tahun. 20 tahun itu sudah hukuman maksimal, sudah dikasih maksimal."

"Itu sama kan dengan kerbau diambil dan lihatnya semua jadi tenang," katanya.

Mahfud juga menyinggung soal kasus sengketa empat pulau antara Pemprov Aceh dan Sumatera Utara. Setelah Prabowo mengambil keputusan, permasalahan selesai.

Keempat pulau, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, yang sempat diklaim masuk wilayah Sumatera Utara, kembali ke Aceh.

"Pak Prabowo turun tangan sudah," jelas Mahfud.

Mahfud pun menyebut pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sebagai bagian dari politik Joko Tingkir ala Prabowo.

"Wah seketika orang ribut masalah kontroversinya ramai di masyarakat. Prabowo turun tagan gitu kan. Nah itu termasuk politik Joko Tingkir," katanya.

Mahfud melihat politik Joko Tingkir yang dijalankan Prabowo dimaksudkan agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari, karena Prabowo mengetahui dan bisa menyelesaikannya.

"Sebagai pancingan kepada kesadaran politik masyarakat ini loh banyak yang kayak gini loh sejak dulu. Lepas dulu satu, nih cara nyelesaikan gini, dan yang lain jangan ngulangi. Itu kan politik Joko Tingkir."

"Itu pun kalau benar Pak Prabowo yang membuat kerbau itu, misalnya, ini kan teori politik," pungkasnya.

Amnesti dan Abolisi

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong yang mana keduanya terjerat kasus korupsi.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Sedangkan abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kebijakan Prabowo itu disetujui DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved