Kuasa Hukum Roy Suryo Balas Relawan Jokowi: Jangan Sebut Kami 'Tiroris', Tunjukkan Ijazah Saja

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, membalas pernyataan kelompok relawan Jokowi menyebut kliennya, Tifa, Roy dan Rismon dengan 'Tiroris'.

Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
BALAS RELAWAN JOKOWI - Kubu Roy Suryo Cs membalas pernyataan kubu relawan Jokowi yang menyebut mereka dengan sebutan 'Tiroris'. (Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim). 

"Kasus di Polda Metro Jaya harus dihentikan, karena ijazahnya tidak terbukti asli," kata Roy di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

Diketahui, Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan.

Polda Metro tengah menangani enam laporan terkait kasus ini, salah satunya laporan yang dibuat oleh Jokowi. Jokowi diketahui melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Jokowi melaporkan kasus itu dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved