Purbaya Kaji Popok Kena Cukai, Kritik Ferdinand Hutahaean: Ternyata Anda Makin Pusing Ngurus Negara

Ferdinand Hutahaean menanggapi rencana Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan cukai terhadap popok hingga tisu basah, Senin (10/11/2025).

|
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU/TANGKAP LAYAR IG FERDINAND HUTAHAEAN
RENCANA CUKAI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025) dan Ferdinand Hutahaean. Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menanggapi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan cukai terhadap produk alat makan sekali pakai, popok anak dan tisu basah. 

Kementerian Keuangan juga menyiapkan langkah perluasan basis penerimaan dari sisi bea keluar, termasuk usulan kenaikan batas atas ekspor kelapa sawit. 

Banyak Dibaca:

Dalam kebijakan jangka menengah 2025–2029, pemerintah memasukkan cukai emisi kendaraan bermotor serta produk pangan olahan bernatrium tinggi (P2OB) ke dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan barang kena cukai umumnya memiliki karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan atau diawasi karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. 

“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Nirwala. 

Kementerian Keuangan belum menjelaskan alasan rinci pemilihan produk-produk tersebut dalam kajian cukai baru. 

Namun, secara umum, pengenaan cukai diarahkan untuk menjaga keadilan, keseimbangan, serta efisiensi dalam konsumsi produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved