Viral di Media Sosial
Viral Firdaus Oiwobo Kena Tegur Hakim MK, Diminta Lepas Toga Karena Status Advokat Masih Dibekukan
Peristiwa itu terjadi saat Firdaus mengajukan gugatan terhadap pembekuan status advokatnnya oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam permohonannya, Firdaus Oiwobo tidak terima proses pemberhentian keanggotaan dari Organisasi Advokat ΚΑΙ dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme sidang etik yang dibenarkan undang-undang.
Banyak Dibaca:
- Polemik Ijazah Memanas, Lukas Warso: "Jokowi Bukan Riza Chalid, Kenapa Harus Disembunyikan?"
- Tim Bon Jowi Minta Jokowi Tak Malu Tunjukkan Ijazahnya: "Bukan Celana Dalam Bolong"
- Di Tengah Polemik Ijazah Jokowi, Benny K Harman Puji Sikap Terbuka Arsul Sani: Gak Kayak yang Lain
Berikut ini petitum Firdaus Oiwobo dalam Perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap'.
3. Menyatakan pasal 8 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
a. Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti
b. Dalam hal Mahkamah Agung telah menerima putusan penindakan dari Organisasi Advokat, Mahkamah Agung membekukan berita acara sumpah advokat terkait sesuai dengan keputusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
c. Satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan sanksi kepada advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
d. Segala bentuk pembekuan berita acara sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus batal demi hukum.
4. Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD 1945
5. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam berita negara. Atau apabila majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sebagian artikel diambil dari sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/19/18061271/momen-firdaus-oiwobo-di-mk-suruh-lepas-toga-hingga-salah-sebut-nama-ketua-ma?page=all
Berita terkait
- Baca juga: Soal Ijazah Jokowi, Firdaus Oiwobo Sindir Jimly Asshidiqie: Kebanyakan Liburan, Kurang Baca Buku
- Baca juga: Serang Mahfud MD dan Jimly soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Firdaus Oiwobo: Nalar Hukumnya Kerdil!
- Baca juga: Firdaus Oiwobo Buka Suara soal Isu Roy Suryo Cs Tak Ditahan: Mereka Nyenengin Diri Saja
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Sedan Mewah "Numpang Gratisan" di Tol Ampera Jaksel, Kasat PJR Pastikan Pelaku Sudah Terlacak |
|
|---|
| Harimau di Ragunan Kurus Disebut Karena Pakan Dibawa Pulang Petugas, Penyebar Gosip Muncul Ucap Maaf |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Respons Kasus Kiper Bandung di Kamboja, Eks Kapolda Jabar Ungkap Modus Baru TPPO: Unik |
|
|---|
| Menteri ESDM Bahlil Buat Heboh Terminal Tumburuni, Nyetir Angkot Kenang Masa Lalu: Makan Aja Susah |
|
|---|
| Sosok Terduga Pelaku Bully Siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, Tertekan dan Mau Masuk Pesantren |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-Kompas-TV-sa.jpg)