TOPIK
Sidang Rizieq Shihab
-
Rizieq Shihab mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab
-
Sampaikan Pleidoi, Rizieq Shihab Tuding Bima Arya Berbohong dan Licik di dalam pleidoinya
-
Rizieq mengatakan tuntutan enam tahun penjara dalam kasus RS UMMI Bogor lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU pada kasus red notice Djoko.
-
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya optimis pleidoi atau pembelaan mereka mampu membantah tuntutan JPU terkait tindak pidana pemberitahuan bohong.
-
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyesalkan kerusuhan saat demo meminta Rizieq dibebaskan dari tiga perkara dugaan tindak pidana di Balai Kota Bogor
-
Agenda persidangan hari ini, Rizieq bacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
-
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
-
empat kali sambil merekam di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lima simpatisan Rizieq Shihab diamankan jajaran Polrestro Jakarta Timur.
-
Lima simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan jajaran Polrestro Jakarta Timur akui sebagai Youtuber dan ingin naikan followers.
-
Aziz Yanuar mengatakan bila JPU mengajukan memori banding atas putusan perkara Megamendung maka pihaknya akan menyiapkan kontra memori
-
Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat dituntut 2 tahun penjara terkait hasil swab tes swab Rizieq Shihab.
-
Rizieq Shihab mengajukan pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong kasus di RS UMMI Bogor
-
Status bekas narapidana memperberat tuntutan terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong kasus tes swab di RS UMMI
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Hanif Alatas divonis bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab
-
JPU menuntut Rizieq Shihab divonis bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong kasus tes swab di RS UMMI Bogor
-
Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan.
-
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU
-
Rizieq Shihab bakal berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
-
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan alasan pihaknya tidak banding vonis kerumunan di Megamendung
-
Rizieq Shihab menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Megamendung.
-
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
Pada Jumat (28/5/2021) JPU mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk perkara kerumunan warga
-
JPU mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong Rizieq Shihab pada Kamis (3/6/2021).
-
Sikap eks pimpinan FPI Rizieq Shihab menuai sorotan saat hadir di persidangan ketika Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
-
Rizieq Shihab dan lima eks pimpinan FPI yakni Haris U, Ahmad Sabri Lubis, Ali, Idrus, dan Maman dinyatakan bersalah melanggar pasal 93.
-
Rizieq dan tim kuasa hukumnya merasa bahwa kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan merupakan pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak dakwaan pasal 93 KUHP tentang Penghasutan terdakwa Rizieq Shihab
-
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta Rizieq divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan
-
Tujuh pemuda diamankan jajaran Polrestro Jakarta Timur saat hendak menghadiri sidang Rizieq Shihab yang berlangsung hari ini di PN Jakarta Timur