TOPIK
Kebijakan Ganjil Genap
-
Manajer Rumah Makan Sederhana Mangga Dua, Sulfa (44) mengaku khawatir dengan adanya perluasan ganjil genap ini.
-
"Kalau warga DKI, kami rasa sebagian besar sudah tahu bahwa akan ada perluasan ganjil genap," tambahnya.
-
"Sebagaimana UU No 22 Tahun 2009, pelanggar dikenakan denda Rp 500 ribu," kata Priyanto saat ditemui di kawasan Fatmawati
-
Pada hari pertama sosialisasi ini, Dishub DKI membagikan selebaran yang berisi informasi perluasan ganjil genap.
-
Namun, petugas tidak melakukan penindakan bagi kendaraan yang melanggar, hanya memberi panduan untuk sosialisasi.
-
Aturan baru ini menjadikan 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di sejumlah wilayah terkena dampaknya.
-
Seluruh personel itu akan tersebar di 26 titik yang termasuk dalam perluasan ganjil genap mulai Senin (12/9/2019) hingga 8 September.
-
Selain mengurangi kepadatan kendaraan di Ibu Kota, diharapkan juga memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
-
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, implementasi penuh akan diberlakukan pada 9 September 2019, usai masa sosialisasi
-
Kemudian, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 9 September 2019 mendatang.
-
Meski demikian, penerapan ganjil genap ini akan tetap dibagi menjadi dua periode, yaitu pagi dan sore hari.
-
Ia menyebut, pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ini hanya berlaku untuk mobil.
-
Ia menjelaskan, kini sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dan dari menuju gerbang tol.
-
"Iya itu tidak benar, makanya saya juga heran itu bisa (menyebar)," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).
-
Belum ada sosialisasi terkait langkah penekanan pencemaran udara Ibu Kota itu hingga hari ini, Selasa (6/8/2019)
-
"Mobil listrik atau motor listrik enggak ada efeknya, mau anda ganjil atau genap tidak masalah," tambahnya.
-
Penyataan hoaks tersebut disampaikan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Twitter-nya, @TMCPoldaMetro, Jumat (12/7/2019)
-
"Pesan itu hoaks. Untuk ganjil genap dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) belum diputuskan soal itu," kata Syafrin.
-
Ia berpendapat masyarakat saat itu dapat memaklumi aturan ganjil-genap (fullday) dalam momentum hajatan Asian Games 2018.
-
“Sebanyak 65 pengendara ditilang karena melanggar area ganjil genap,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo.
-
Anies menjelaskan pemasangan rambu-rambu tersebut dikarenakan kerap petugas berdebat dengan pengendara di lapangan.
-
Plt Kadishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan tak ada jangka waktu terkait perpanjangan ganjil-genap tersebut.
-
"Sudah ada FGD, beberapa FGD yang kita lakukan, rencana finalisasi di tanggal 27 Desember besok. Rapat evaluasi dan Penetapan kebijakan lanjutannya."
-
Sebab,terdapat masukan dari sejumlah pihak mengenai penerapan kebijakan tersebut jika dilakukan dalam jangka panjang.
-
"Selama uji coba terus kami kawal, diharapkan juga pengguna kendaraan bisa beralih menggunakan transportasi umum yang sudah disediakan," katanya.
-
"Kebijakan ganjil genap tersebut akan diberlakukan selama Senin sampai Jumat pada pukul 06.00—09.00 WIB. Ketentuan tersebut tidak berlaku saat libur.
-
Raddy R. Lukman mengatakan, sosialisasi pemberlakuan sistem ganjil genap di GT Tambun sudah dilakukan sejak, Kamis, 15 November 2018 lalu.
-
Demi menghindari kekosongan kebijakan, BPTJ mengusulkan agar Pemprov DKI memperpanjang kembali sistem ganjil genap hingga EPR diberlakukan akhir 2019.
-
Kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018 dan mulai berlaku pada Senin.
-
"Senin diteruskan dengan perubahan pada waktu pemberlakuan dan ruas jalan yang diterapkan kebijakan Ganjil Genap," ujar Sigit.