TOPIK
Sidang Rizieq Shihab
-
Rizieq Shihab membalas replik atau tanggapan JPU atas pleidoi di kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan perkara kerumunan warga di Megamendung
-
JPU membantah bila dakwaan dan tuntutan yang mereka buat untuk perkara kerumunan Megamendung tidak berdasar fakta
-
Rizieq Shihab ngotot minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang datang kepadanya. Rizieq Shihab menangis saat membacakan pleidoi
-
JPU dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab memastikan mengajukan replik atas pledoi Rizieq dan tim kuasa hukumnya.
-
Tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan dan tuntutan JPU. Dakwaan dan tuntutan JPU tidak dapat membuktikan kliennya melanggar.
-
Rizieq Shihab menangis saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Timur (20/5/2021).
-
izieq Shihab membantah dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan di Megamendung.
-
Rizieq Shihab menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur Rizieq Shihab dalam sidang pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (20/5/2021)
-
JPU menolak keterangan empat saksi ahli tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong tes swab RS UMMI.
-
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Kamis (20/5/2021).
-
Rizieq Shihab mempersoalkan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular yang disangkakan dalam perkara tes swab di RS UMMI.
-
Kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong menyinggung kaitan Telegram yang dikeluarkan Kapolri.
-
Frans mengatakan bahwa pernyataan seseorang yang salah bukan berarti sebuah kebohongan karena bisa juga dimaknai kekeliruan.
-
Aziz Yanuar mengatakan enam saksi ahli tersebut dihadirkan guna membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
-
Rizieq Shihab bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung
-
PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor
-
Bantah uraian jaksa, kuasa hukum sebut Rizieq Shihab selama ini mendukung program pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan.
-
Tuntutan JPU pada perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung, Bogor tidak tepat.
-
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoiatas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung
-
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memberikan jawaban santai usai kliennya dituntut 2 tahun penjara dan 10 bulan penjara.
-
Lima petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) dituntut bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan warga
-
Dalam tuntutannya JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang Rizieq melalukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang
-
Status bekas narapidana memperberat tuntutan terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung
-
Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung
-
Ahli bahasa, Frans Asisi menjelaskan undangan yang disampaikan seseorang dapat berubah menjadi hasutan bila dimaksudkan agar perbuatan melawan hukum.
-
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan anggota FPI sore ini
-
Rizieq Shihab menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
-
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan kecewa permohonan penangguhan penahanan mereka belum disetujui