TOPIK
Polisi Terlibat Narkoba
-
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengaku sulit dan tak bisa membantah perintah mantan atasannya yakni Irjen Teddy Minahasa.
-
Pernyataan itu disampaikan Dody Prawiranegara saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (5/4/2023).
-
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan pleidoi di kasus peredaran narkoba yang menjeratnya, pada Rabu (5/4/2023).
-
Diketahui kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa tersebut hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
-
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyudi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
-
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
-
Terlebih, Hotman menilai kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu mencuri perhatian publik.
-
Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada empat anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat.
-
Dengan memberikan kesaksian yang membuka kasus narkoba, jual beli, peredaran dan keterlibatan Teddy Minahasa itu, Dody diajukan menjadi JC.
-
Mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok, Kompol Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun oleh JPU terkait kasus narkoba.
-
Dalam perkara ini, wanita yang akrab disapa Mami Linda dan mengaku jadi istri Teddy Minahasa itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dipenjara selama 20 tahun.
-
Seusai memberi kesaksian di ruang sidang, Purnawirawan polisi, Maman Supratman, dihampiri oleh sang anak, AKBP Dody Prawiranegara.
-
Dalam percakapannya, Teddy Minahasa menawarkan Maman Supratman agar sang anak bersekutu di pengadilan.
-
Berdasarkan informasi yang diterima, persidangan itu akan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada pukul 09.00 WIB.
-
Ruby langsung menjelaskan pengambilan barang bukti elektronik harus diambil secara utuh dan tidak boleh dipenggal-penggal.
-
Jontra Manvi Bhakara, memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
-
Kubu terdakwa Irjen Teddy Minahasa berencana menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan kasus peredaran narkoba, yang berlangsung hari ini.
-
Penasihat hukum Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Adriel Purba mengkonfirmasi kebenaran kabar kliennya sudah menikah dengan Irjen Teddy Minahasa.
-
Perintah Irjen Teddy Minahasa yang meminta AKBP Dody Prawiranegara untuk memusnahkan sabu yang sebagiannya sudah terjual kepada Linda tak main-main.
-
Surat skenario penting yang dituliskan Irjen Teddy Minahasa kepada AKBP Dody Prawiranegara dibongkar dan dibedah oleh ahli bahasa di persidangan
-
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (8/3/2023).
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli untuk dua terdakwa kasus peredaran narkoba yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
-
Kisah jenderal itu diceritakan oleh Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ahwil Loetan, yang menjadi saksi ahli pidana narkotika dan Kelompok Ahli BNN.
-
Koordinator Kelompok BNN Ahwil Loetan mengatakan barang bukti tidak bisa dijadikan umpan jebak seseorang. Hal itu diungkap dalam sidang Teddy Minahasa
-
Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan mengatakan barang bukti tidak diperkenankan untuk dijadikan umpan menjebak seseorang.
-
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menunjukkan sikap hormat pada seniornya saat dihadirkan dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
-
Koordinator Kelompok Ahli BNN, Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan menjelaskan terkait teknik undercover buy dalam persidangan.