TOPIK
Sidang Rizieq Shihab
-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar protokol kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat
-
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa mengatakan Rizieq bersalah atas kerumunan saat peletakan batu pertama
-
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya belum memastikan mengajukan banding bila divonis bersalah dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung
-
Muhammad Hanif Alatas menjelaskan alasan membuat video testimoni menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI pada November 2021 lalu
-
Polrestro Jakarta Timur mengamankan 21 orang diduga simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (26/5/2021)
-
Pengamanan di PN Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021) saat sidang putusan Rizieq Shihab perkara kerumunan warga di Petamburan & Megamendung diperketat
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Kamis
-
Rizieq Shihab tidak terima tuntutan jaksa terhadap dirinya larangan aktif di organisasi kemasyarakatan (ormas) selama tiga tahun.
-
Rizieq menolak tuntutan pidana tambahan hukuman larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) selama tiga tahun.
-
Rizieq Shihab membalas replik atau tanggapan JPU atas pleidoi di kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan perkara kerumunan warga di Megamendung
-
JPU membantah bila dakwaan dan tuntutan yang mereka buat untuk perkara kerumunan Megamendung tidak berdasar fakta
-
Rizieq Shihab ngotot minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang datang kepadanya. Rizieq Shihab menangis saat membacakan pleidoi
-
JPU dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab memastikan mengajukan replik atas pledoi Rizieq dan tim kuasa hukumnya.
-
Tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan dan tuntutan JPU. Dakwaan dan tuntutan JPU tidak dapat membuktikan kliennya melanggar.
-
Rizieq Shihab menangis saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Timur (20/5/2021).
-
izieq Shihab membantah dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan di Megamendung.
-
Rizieq Shihab menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur Rizieq Shihab dalam sidang pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (20/5/2021)
-
JPU menolak keterangan empat saksi ahli tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong tes swab RS UMMI.
-
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Kamis (20/5/2021).
-
Rizieq Shihab mempersoalkan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular yang disangkakan dalam perkara tes swab di RS UMMI.
-
Kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong menyinggung kaitan Telegram yang dikeluarkan Kapolri.
-
Frans mengatakan bahwa pernyataan seseorang yang salah bukan berarti sebuah kebohongan karena bisa juga dimaknai kekeliruan.
-
Aziz Yanuar mengatakan enam saksi ahli tersebut dihadirkan guna membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
-
Rizieq Shihab bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung
-
PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan berita bohong kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor
-
Bantah uraian jaksa, kuasa hukum sebut Rizieq Shihab selama ini mendukung program pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan.
-
Tuntutan JPU pada perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung, Bogor tidak tepat.