TOPIK
Sidang Rizieq Shihab
-
Rizieq Shihab menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI
-
Massa pendukung Rizieq Shihab bentrok dengan polisi Jalan di I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong
-
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim percepat pembacaan sidang putusan
-
Satu per satu pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq dihentikan dan barangnya digeledah
-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab
-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima surat terbuka dari simpatisan terdakwa Rizieq Shihab
-
Polisi mempersilakan simpatisan Rizieq Shihab yang hendak mendatangi PN Jakarta Timur pada Senin (21/6/2021) guna menyampaikan surat terbuka
-
Simpatisan Rizieq Shihab bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (21/6/2021) guna menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim.
-
Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada kliennya yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.
-
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab angkat bicara terkait pernyataan klien mereka yang menyebut khawatir PN Jakarta Timur bakal dikepung massa
-
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menyebut waktu yang dihabiskan untuk membuat duplik sudah mengganggu waktunya berdakwah di lingkungan Rutan
-
Rizieq Shihab mengakui melontarkan kata-kata kasar dalam jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.
-
Rizieq Shihab menyoroti isi replik JPU yang menyatakan sebutan Imam Besar hanya isapan jempol.
-
Rizieq Shihab menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor
-
Rizieq Shihab menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong di PN Jaktim
-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong Rizieq Shihab
-
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya mengajukan duplik dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.
-
JPU membantah pleidoi atau pembelaan Muhammad Hanif Alatas dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Muhammad Hanif Alatas dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong.
-
JPU menuturkan pleidoi seharusnya berisikan bantahan atas tuntutan enam tahun penjara yang merasa ajukan kepada Majelis Hakim
-
Jaksa menyoroti penggunaan kata dalam pleidoi atau pembelaan Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI
-
Jaksa membantah pleidoi atau pembelaan dan tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong.
-
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum di tingkat Pengadilan DKI Tinggi Jakarta dalam perkara kerumunan
-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor
-
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI.
-
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan replik untuk perkara tes swab RS UMMI Bogor bakal disampaikan JPU pada sidang lanjutan Senin (14/6/20
-
Muhammad Hanif Alatas menolak kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor disamakan dengan kasus Ratna
-
Agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alattas dan dr. Andi Tatat dengan vonis bebas murni.